Kamis, 06 September 2012

UANG

Pengertian Uang
Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Dapat diterima oleh umum.
b)      Jumlahnya sedikit (langkah)
c)      Sangat disukai
d)     Tahan lama
Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
a)      Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b)      Umumnya tidak tahan lama
c)      Nilainya tidak tetap
d)      Sukar di simpan dalam jumlah banyak

Syarat dan Fungsi Uang
1. Syarat-Syarat Uang
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa.
Syarat – syarat uang sebagai berikut :
a)      Diterima dan dipercaya oleh umum.
b)      Memiliki nilai stabil.
c)      Ada jaminan dari pemerintah.
d)     Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e)      Mudah disimpan.
2. Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
Fungsi asli, yang terdiri dari :
a)      Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
b)      Sebagai satuan hitungan
Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
a)      Sebagai alat pembayaran
b)      Sebagai pendorong kegiatan ekonomi

Macam – Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.

1. Uang Kartal
Uang kartal adalah alat pembayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari berdasarkan undang-undang yang berlaku. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.

Jenis uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Tapi pada zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya tapi dari nilai nominalnya. Sedangkan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.

Jenis Uang kartal  Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari plastik yang memiliki ciri-ciri :
  • Dikeluarkan oleh pemerintah
  • Dijamin oleh undang undang
  • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
  • Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
  • Dikeluarkan oleh Bank Sentral
  • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
  • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
  • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
  1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
  2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
  3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B, Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas yang berlaku di Indonesia, seperti halnya logam juga dikeluarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia) sebagai bank sirkulasi yang mempunyai hak tunggal (hak aktroi) untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal. Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Adapun uang kertas yang beredar di Indonesia saat ini adalah uang kertas yang ber nominal uang pecahan Rp100,00; Rp500,00;  p1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan  Rp100.000,00.Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
1. Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
2.  Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,

Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
a)    Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
b)   Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
c)   Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
d)   Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
2. Uang Giral
Uang giral adalah tagihan atau rekening yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran yang sah. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.  Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Sebenarnya uang giral muncul disebabkan mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Uang giral dapat terjadi apabila orang menitipkan uang kartal kepada bank dan pihak  bank  membukukan setoran uang  tersebut ke dalam  rekening  atas nama penyimpan yang bersangkutan. Uang giral seperti ini sering disebut demand deposito. Uang giral juga dapat terjadi apabila orang melakukan pinjaman kepada bank tetapi pinjaman tersebut tidak langsung diambil melainkan dititipkan lagi di bank dalam rekening atas nama peminjam. Uang giral yang demikian disebut loan deposito.
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
  • Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
  • Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
  • Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Contoh :
a) Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana, dimana cek dikenal ada tiga macam:
1.      Cek atas unjuk
2.      Cek atas nama
3.      Cek silang.
b) Bilyet Giro adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Jadi Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.
     c) Sertifikat Deposito   : surat bukti kepemilikan simpanan deposito
     d)Telegrafic Transfer : surat perintah pembayaran dari suatu rekening ke rekening lainnya dibank yang sama, perbedaannya dengan menggunakan telegram

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
UANG KARTAL :
1. Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum.
2. Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa.
3. Beredar diseluruh lapisan masyarakat
4. Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan diterima secara langsung.

UANG GIRAL :
1. Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum.
2. Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa.
3. Hanya beredar di kalangan tertentu
4. Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar