Pengertian Uang
Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau
dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a) Dapat
diterima oleh umum.
b) Jumlahnya
sedikit (langkah)
c) Sangat
disukai
d) Tahan
lama
Uang barang mempunyai beberapa kelemahan
antara lain :
a) Apabila
dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b) Umumnya
tidak tahan lama
c) Nilainya
tidak tetap
d)
Sukar di simpan dalam jumlah
banyak
Syarat dan Fungsi Uang
1. Syarat-Syarat
Uang
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap
jalannya roda perekenomian suatu bangsa.
Syarat
– syarat uang sebagai berikut :
a) Diterima
dan dipercaya oleh umum.
b) Memiliki
nilai stabil.
c) Ada
jaminan dari pemerintah.
d) Terbuat
dari bahan yang tidak mudah rusak.
e) Mudah
disimpan.
2.
Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
Fungsi asli,
yang terdiri dari :
a) Sebagai
alat pertukaran, atau tukar menukar.
b) Sebagai
satuan hitungan
Fungsi
turunan uang, antara lain terdiri :
a) Sebagai
alat pembayaran
b)
Sebagai pendorong kegiatan
ekonomi
Macam
– Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam
kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal
dan uang giral.
1. Uang Kartal
Uang kartal
adalah alat pembayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam
melakukan transaksi jual beli sehari-hari berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1,
Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas.
Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut
disebut hak oktroi.
Jenis uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang logam
biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi
syarat-syarat uang yang efesien. Tapi pada zaman sekarang, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya tapi dari nilai nominalnya. Sedangkan uang kertas
adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas dengan gambar
dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
Jenis Uang kartal Menurut
Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953,
terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara
adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari
plastik yang memiliki ciri-ciri :
- Dikeluarkan
oleh pemerintah
- Dijamin
oleh undang undang
- Bertuliskan
nama negara
yang mengeluarkannya
- Ditanda
tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak
berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan
diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank
adalah uang yang
dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas,
Ciri-cirinya sebagai berikut.
- Dikeluarkan
oleh Bank Sentral
- Dijamin
dengan emas
atau valuta asing yang disimpan di bank
sentral
- Bertuliskan
nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank
Indonesia)
- Ditandatangani
oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan
Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi
syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung
tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping
itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi
menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai
dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu
merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di
dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
- Nilai intrinsik, yaitu
nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak
yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu
nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata
uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp.
500,00).
- Nilai tukar, nilai tukar
adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya
beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
B, Uang Kertas
Uang kertas adalah uang
yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat
pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud
dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan
kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas yang berlaku di Indonesia, seperti halnya
logam juga dikeluarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia) sebagai bank
sirkulasi yang mempunyai hak tunggal (hak aktroi) untuk mencetak dan
mengedarkan uang kartal. Uang
kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Adapun uang kertas yang beredar di Indonesia saat ini
adalah uang kertas yang ber nominal uang pecahan Rp100,00; Rp500,00; p1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00;
Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan
Rp100.000,00.Oleh
karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan
nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
1.
Uang Kertas Negara
(sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat
pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
2.
Uang Kertas Bank,
yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat
tukar (uang) dari kertas di antaranya :
a) Penghematan terhadap pemakaian logam
mulia
b) Ongkos pembuatan relatif murah
dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
c) Peredaran uang kertas bersifat
elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan
dengan kebutuhan akan uang
d) Mempermudah pengiriman dalam jumlah
besar
2. Uang Giral
Uang
giral adalah tagihan atau rekening yang ada di bank umum,
yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran yang sah. Menurut UU
No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada
di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau
telegrafic transfer. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral
adalah bank umum selain Bank Indonesia. Sebenarnya uang giral muncul
disebabkan mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang
lebih mudah, praktis dan aman. Uang giral dapat terjadi apabila
orang menitipkan uang kartal kepada bank dan pihak bank
membukukan setoran uang tersebut
ke dalam rekening atas nama penyimpan yang bersangkutan. Uang
giral seperti ini sering disebut demand deposito. Uang giral juga dapat terjadi
apabila orang melakukan pinjaman kepada bank tetapi pinjaman tersebut tidak
langsung diambil melainkan dititipkan lagi di bank dalam rekening atas nama
peminjam. Uang giral yang demikian disebut loan deposito.
Keuntungan menggunakan uang giral
sebagai berikut.
- Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
- Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang
tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh
pemilik cek/bilyet giro)
- Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila
hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro
dengan cara pemblokiran.
Contoh
:
a) Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk
membayarkan sejumlah dana, dimana cek dikenal ada tiga macam:
1. Cek
atas unjuk
2. Cek
atas nama
3. Cek
silang.
b) Bilyet Giro adalah surat perintah
nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening
nasabah yang lain yang ditunjuk. Jadi Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan
uang tunai di bank penerimanya.
c) Sertifikat Deposito : surat bukti kepemilikan simpanan deposito
d)Telegrafic Transfer : surat perintah
pembayaran dari suatu rekening ke rekening lainnya dibank yang sama,
perbedaannya dengan menggunakan telegram
Perbedaan Uang
Kartal dan Uang Giral
UANG
KARTAL :
1. Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum.
2. Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa.
3. Beredar diseluruh lapisan masyarakat
4. Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan diterima secara
langsung.
UANG
GIRAL :
1. Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku
untuk umum.
2. Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa.
3. Hanya beredar di kalangan tertentu
4. Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri